BSIP Sosialisasikan Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearence) Belanja TIK BSIP
Bogor (7/11) – Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) pada hari ini melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Clearance untuk Penganggaran Belanja TIK yang diikuti oleh seluruh Satker di bawah BSIP secara luring dan daring. Kegiatan ini mengundang Narasumber dari Kementerian PANRB yaitu Sdri. Aisyah Nusa Ramadhana dan Pusdatin Kementan. Implementasi clearance pada belanja anggaran TIK ini mendukung komitmen No. 2, 3, 4, dan 7 dari Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto yang berkaitan dengan komitmen untuk mendorong ekonomi digital, industri kreatif, mendukung Pembangunan SDM, dan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birorasi, ungkap Aisyah. Disebutkan juga oleh Aisyah bahwa tahapan jangka panjang transformasi digital adalah pencapaian smart government pada 2025 – 2034 melalui 2 tahapan yaitu tahap penguatan transformasi di tahun 2025-2029 dan juga tahapan smart nation yang melalui 2 tahapan yaitu tahap ekspansi global di tahun 2035-2039 dan tahap perwujudan Indonesia Emas pada 2040-2045, tambahnya lagi.
Dari apa yang disampaikan dari Narasumber KemePANRB ini diinformasikan juga mengenai mekanisme clearance yang berguna untuk memastikan tidak adanya tumpang tindihnya aplikasi-aplikasi yang mendukung pelayanan, dipastikan alokasi penganggaran sejak pembangunan situs web dan juga aplikasi berbasis playstore sudah terintegrasi dan terverifikasi. Menanggapi hal ini, diapresiasi oleh Kepala BISIP pada sesi diskusi bahwa apa yang disampaikan oleh Narasumber sangat berguna terutama untuk mengetahui apa yang menjadi target dari Pemerintahan baru saat ini. Kepala BISIP juga setuju dengan mekanisme clearance, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tusi BISIP yang masih berproses ini benar-benar harus melakukan penyesuaian terutama atas kendala teknis SDM yang sesuai dengan Balai Informasi. Hanya saja artinya dengan koordinasi ini perlu disiapkan RO yang sesuai sebagaimana tranformasi digital ini sangat memerlukan konsistensi dengan komitmen SPBE di Kementan, BSIP dan juga ruang lingkup pelayanan BSIP, tambah Nuning, Kepala BISIP.
Menanggapi masukan dari peserta lain yang berkaitan dengan inovasi pada layanan di masing-masing kantor yang berkaitan dengan peningkatan nilai ZI dan sifatnya internal menurut Aisyah agar mekanisme clearance ini dibangun sejak dari Instansi Pusat pengampu data dan informasi dalam hal ini Pusdatin, Kementan dan dari sejak permohonan hingga clearancenya dapat dituntaskan dalam 15 hari kerja. Upaya lainnya bahwa pelayanan berbasis aplikasi ini didorong untuk yang memberi dampak kepada kepuasan masyarakat, jelasnya lagi.